PPDB SMPN SATAP REJOSO 2024-2025

A. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada SMP Negeri

  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; Duduk dikelas 6 SD/MI atau Program Paket A/Ula;
  2. Mempunyai Akta Kelahiran, atau Surat Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau desa/kelurahan di Kabupaten Nganjuk.
  3. Mempunyai / terdaftar dalam Kartu Keluarga

B. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PPDB

Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:

  1. Pengumuman Pendaftaran PPDB
  2. Pendaftaran;
  3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  4. Pengumuman penetapan peserta didik baru.

C. Pelaksanaan PPDB pada SMP Negeri diselenggarakan melalui mekanisme Online

Tahapan Pendaftaran SMP Negeri yang melaksanakan PPDB dengan mekanisme daring/online adalah sebagai berikut :

    1. Calon peserta didik atau bisa dibantu Operator sekolah Melaksanakan Registrasi melalui halaman http://ppdbsmpn. net/ untuk mendapatkan akun pendaftar berupa username dan password, kemudian masuk/Log in pada halaman dengan menggunakan akun calon peserta didik sesuai dengan username dan password yang telah terdaftar;
    2. Melengkapi data, mengisi Titik Koordinat google Maps domisili dan mengunggah scan berkas asli data calon peserta didik sebagai persyaratan utama pendaftaran berupa ;
      • Kartu Keluarga;
      • Akta Kelahiran/atau Surat Kelahiran;
      • Surat Keterangan Titik Koordinat
    3. Memilih jalur pendaftaraan sesuai jadwal yang ditetapkan;
    4. Melengkapi dan mengunggah scan berkas asli sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan khusus persyaratan PPDB pada masing-masing jalur pendaftaran;
    5. Menyimpan seluruh berkas yang telah diunggah;
    6. Memilih Sekolah Tujuan;
    7. Mencetak bukti pendaftaran;
    8. Pengumuman penetapan hasil seleksi Calon Peserta Didik di umumkan sesuai jadwal pengumuman dan Calon Peserta Didik dapat melihat hasil seleksi pengumuman yang ditetapkan sekolah di menu pengumuman http://ppdbsmpn. net /;
    9. Daftar Ulang

D. Tahapan Seleksi pada SMPN Satap Rejoso yang melalui mekanisme online adalah sebagai     berikut :

  1. Tahapan seleksi PPDB pada SMP Negeri yang menggunakan mekanisme daring (dalam jaringan)/ online, adalah sebagai berikut :
    1. Admin PPDB SMP melakukan verifikasi kelengkapan berkas yang diunggah oleh peserta didik ;
    2. Admin PPDB SMP memverifikasi berdasarkan keabsahan dan keaslian berkas;
    3. Admin PPDB SMP melakukan persetujuan berkas per jalur pendaftaran apabila berkas dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pada PPDB;
    4. Admin PPDB SMP melakukan penetapan (menerima atau menolak) calon peserta didik sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan hasil rapat keputusan sekolah sesuai jadwal yang sudah ditetapkan

E. Tahapan Penetapan pada SMPN Satap Rejoso yang melalui mekanisme online adalah sebagai     berikut :

  1. Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB dan jadwal yang telah ditentukan
  2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala
  3. Pengumuman disampaikan kepada masyarakat melalui :

 

Untuk SMP Negeri di menu pengumuman sesuai jadwal penetapan pada halaman http://ppdbsmpn.dispendiknganjuk.net

 

Rejoso, ! Maret 2024

Panitia PPDB SMPN Satap Rejoso 2024-2025

 

 

Check Also

Misi di Balik Arus: Meraih Bet dan Slayer Lambang Perjuangan di Alam Bebas

Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 peserta didik dan pembina pramuka SMPN Satu Atap …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *